WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Jaga Nyaring Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H. membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (42) dan inisial GR (39) pekerjaan petani yang merupakan warga Jl. Jaga Nyaring Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng ,” tutur Kapolsek pada Jumat (2/6/2023) pagi.
Baca juga: Kebakaran di Melayu Martapura Timur Diduga Disengaja, Relawan Damkar Dihalangi Pria Bawa Parang
Sugeng menjelaskan, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit gawai merk Realme warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.
Kapolsek menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek diakhir pembicaraan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi