“Ulama’ berbeda pendapat terkait hukum Tawaf dengan naik tunggangan yang tidak disertai adanya udzur. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa ia tidak wajib membayar dam (denda), berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw ketika melaksanakan Thawaf wada’ (perpisahan) itu dengan menaiki Unta.
“Dan Jabir pun menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah Thawaf dan Sa’i (antara bukit Shafa dan Marwah) dengan menaiki tunggangan. Karena Allah swt memerintahkan Thawaf secara mutlak (tanpa disertai penjelasan rinci terkait pelaksanaannya), maka dilakukan dengan cara apapun itu bisa mencukupi”.
Tidak diperkenankan untuk membatasi sesuatu yang mutlak, kecuali dengan adanya dalil.
Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menurut Madzhab Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat di Madzhab Hambali, dijelaskan bahwasanya berjalan saat Tawaf merupakan sebuah kewajiban.
Maka jika ada yang Tawaf dengan menaiki tunggangan, padahal ia tidak memiliki udzur apapun. Maka ia dikenakan sanksi Dam, hukum ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw yang berbunyi;
“Thawaf di Ka’bah itu sama halnya dengan Shalat”. Karena Thawaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan Baitullah, maka tidak boleh melaksanakannya dengan menunggangi apapun kecuali adanya udzur, sebagaimana saat shalat.
Hal ini juga didasarkan pada Firman Allah swt yang berbunyi “dan berthawaflah kalian di baitullah”, (menurut mereka) thawaf dengan naik tunggangan ini bukanlah Tawaf secara hakikat. Sehingga wajib membayar dam, karena ia telah melakukan kekurangan dalam beribadah.