Karena dengan tidak di cek kelaikan kendaraannya maka akan membahayakan pengguna jalan lainnya. ” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, giat ini selain bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku dan juga akan berimbas kepada peningkatan pendapatan asli Daerah di sektor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor karena kendaraan yang di tindak akan mengurus surat ijin berkendaranya tersebut. “Tandasnya.
“Sebelumnya kita juga melaksanakan kegiatan serupa di jalan lingkar selatan dan di jalan Anang Adenansi, kita menghimbau kepada pengusaha yang menggunakan jasa angkutan barang untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk hari ini terjaring 21 mobil masa uji berkalanya yang belum di perpanjang dan 9 mobil mendapat surat tilang karena kelengkapan surat menyurat dan dimensi angkutan berlebih. (edj)
Editor: Erna Djedi







