17 Mobil Angkutan Terjaring Razia Dishub Banjarmasin di Kayutangi

    Menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.

    “Giat ini sudah kita lakukan selama 4 kali pada Mei 2023 dengan total jumlah 49 pelanggar yang di tindak karena KIR nya sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

    “Memang membutuhkan waktu untuk para angkutan barang bisa tertib dan selalu mengurus KIR nya agar tetap berlaku dan dimensi angkutan yang di bawa tidak berlebihan lagi. “harapnya.

    Menurut Wakasitlantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko mengatakan, kita akan terus bersinergi dengan Dishub Kota Banjarmasin untuk mengurangi tindak pelanggaran terhadap mobil angkutan barang yang membawa berlebih.”ucapnya.

    “Terlebih lagi banyaknya yang di temukan para sopir tidak memiliki SIM dan STNK nya tidak berlaku lagi.”ungkapnya.

    “Semoga dengan giat rutin yang kita lakukan bisa memberikan keselamatan dan meminimalisir laka lantas yang di akibat ODOL karena keselamatan di jalan adalah milik kita bersama,” tutupnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Catat! Imbauan untuk Jemaah Haul Abah Guru Zuhdi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI