Seorang Bayi di Korut Dihukum Penjara Seumur Hidup Karena Alkitab di Rumahnya, Kok Bisa!

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah Korea Utara (Korut) kembali membuat heboh dunia karena telah menghukum seumur hidup seorang bayi berusia 2 tahun.

    Terlebih bayi ini tak mempunyai salah, pasalnya otoritas di Korut menemukan Alkitab di rumahnya yang merupakan milik orang tuanya.

    Dilansir dari New York Post, para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita itu di rumahnya. Tak pandang bulu, bocah berusia dua tahun yang tak tahu apa-apa itu kemudian ditangkap untuk dibui.

    Menurut hukum Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Bagi anak-anak, hukumannya penjara seumur hidup.

    BACA JUGA: Gantengnya Cha Eun Woo Jadi Duta Pariwisata Korea, Foto Bareng Ibu Negara Korea

    Kini seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun itu sudah dipindahkan ke kamp penjara untuk menerima hukumannya.

    Menurut catatan International Religious Freedom Report dari AS, sebanyak 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.

    “Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu.

    Guterres menullis bagaiman situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. PBB jyga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hal asasi manusia, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korit terus mengeksekusi, menyiksa, dan menangkap orang secara fisik karena kegiatan keagamaan.

    Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224. Dari pada korban didapati 91 orang beragama kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.

    BACA JUGA: Cucu Raja Kamboja Dikabarkan Bakal Jadi Idol di Korea

    Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun. Sementara itu 70 pesen korban yang berhasil didokumentasikan adalah wanita dan anak.

    Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, tapi kemudian mereka malah jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.

    Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaska mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

    “Umat kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya,” kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Dapatkan Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS Dalam Forum CEO di London

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI