WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hingga 25 Mei 2023, ada 52 aduan masyarakat terkait kampus bermasalah yang ada di Indonesia.
Hal tersebut diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ).
Dari total 52 kampus itu, ada 23 kampus yang izin operasionalnya sudah dicabut oleh Kemendikbud.
“Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” ucap Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, Selasa (30/5/2023) siang.
BACA JUGA: Pemerintah China Cabut Peraturan Wajib Masker di Sekolah dan Kampus
Dia menegaskan, jikalau kesalahannya masih dapat diperbaiki, maka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, maka kampus tersebut akan kita tutup.
“Karena, kita harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai menjadi korban,” tegas dia.
Jika sudah ada mahasiswa yang terlanjut masuk ke 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut, maka Kemendikbud akan fasilitasi.
“Itu selama masih ada bukti capaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru,” tutur dia.
Penyaluran mahasiswa yang terdampak kampus ditutup, lanjut dia, akan melalui LLDikti terdekat dengan kampus atau mahasiswa tersebut.
Kampus lakukan pelanggaran berat
Menurut Prof. Nizam, kampus yang ditutup atau dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
BACA JUGA: KEREN! Lulus di 5 Kampus Top Dunia Kanada & Australia, Ini Sosok Fadhil Mufti Siswa MAN 1 Yogyakarta
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap dia.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menyatakan, Ditjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oeh karena itu Lembaga layanan pendidikan tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan.
Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan permendikbudristek nomor 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Tahapan pemberikan sanksi, sebut dia, dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI.
Sedangkan sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).
“Itu terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi,” tukas dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
52 Kampus Bermasalah, 23 Dicabut Izinnya dan 29 Diselidiki, Kemendikbud: “Kita Melindungi Mahasiswa”
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com