Insentif Guru Honorer PAI Cair Juni 2023 untuk 12 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ada beberapa kriteria penerima insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 2023 yang harus diperhatikan.

    Kriteria itu resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag).

    Menurut, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu Guru PAI 2023 Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria.

    Sebanyak 22 ribu guru PAI tersebut akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

    BACA JUGA: Tahun Depan Bupati Zairullah Naikkan Insentif Ketua RT Menjadi Rp 1,5 Juta Per Bulan

    “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” ujarnya dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Minggu (28/5/2023).

    Adapun besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

    Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Lebih lanjut kata dia, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.

    Penyaluran pertama terlaksana pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember. Dia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

    “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkas Amrullah.

    BACA JUGA: Stok Terbatas! Begini Cara Dapatkan Insentif Kendaraan Listrik Rp 7 Juta, Mulai 20 Maret 2023

    Berikut kriteria guru honorer yang berhak menerima insentif:

    1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

    2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

    3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

    4. Belum memasuki usia pensiun.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Tiktok Resmi Dilarang Beroperasi di Amerika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI