MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud Tegaskan Tak Ada Unsur Politis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun.

    Perpanjangan itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Kamis (25/5/2023) lalu.

    “Sebagaimana telah diatur dalam UU MK maka putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).

    Keputusan ini, kata dia, jelas Fajar, penting bagi mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

    “MK menyegerakan memutus perkara ini agar memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” ujarnya.

    Baca juga: Survei SMRC: Prabowo Dapat Efek Positif Jokowi, Ganjar Unggul, Anies Melorot

    Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengatakan, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK sudah jelas.

    Hal ini berdasarkan penjelasan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

    Edward menjelaskan, sesuai putusan itu, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang satu tahun hingga Desember 2024. Dia mengungkapkan, aturan ini tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.

    Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak akan ada politisasi dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan kpk dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

    Baca Juga :   Catut Nama Presiden Prabowo, Wapres dan Menteri, Pelaku Deepfake Tipu Warga Puluhan Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI