Izin Puluhan Perguruan Tinggi Dicabut! Belajar Fiktif Hingga Jual Beli Ijazah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kemendikbud telah mencabut izin operasional puluhan perguruan tinggi di berbagai provinsi di Indonesia hingga 25 Mei 2023.

    Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud, Lukman, selain puluhan yang sudah dicabut, masih ada 19 perguruan tinggi lainnya yang statusnya masih menunggu keputusan.⁠

    Lukman mengatakan mengelola perguruan tinggi tidak mudah, kerap terjadi masalah, baik itu soal program studi, mahasiswa, maupun dosen.

    Menurut Lukman, tahun lalu, dia telah mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi.⁠

    Sementara, hingga Mei 2023 Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

    Baca juga: Dugaan Dana Peredaran Narkoba Digunakan Saat Pemilu Diungkap Polri

    Lukman menjelaskan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.

    “Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” terang Lukman pada detikEdu, Jumat (26/5/2023).

    Lukman menjabarkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

    “Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” jelasnya.

    Baca Juga :   Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI