Lukman menjabarkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” jelasnya.
Lukman mengatakan, LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.
Ia menggarisbawahi, bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.
“Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







