Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kantor Desa Masukau, korban mendatangi rumah orangtua pelaku TH yang tidak jauh dari kantor itu.
Korban bertemu ibu pelaku yang menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau.
Pada Sabtu (8/4/2023) siang, korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk bertemu.
Besoknya, Minggu (9/4/2023) sore pelaku mendatangi rumah korban.
Pada pertemuan tersebut korban menanyakan keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.
Korban meminta pertanggungjawaban pelaku lalu disepakati pengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil, namun hingga beberapa lama kemudian korban kembali menemui pelaku karena tidak membayar ganti rugi tersebut.
Kemudian pada Selasa (16/5/2023) pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan.
“Karena kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp9,5 juta. Saat ini pelaku TH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Objek Fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022” pungkas Sutargo, dikutip dari lama Polres Tabalong, Sabtu (27/5/2023). (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Raffi Ahmad Umumkan Atlet Kalsel Muhammad Rifqi Fitriadi Gabung RANS Tennis