WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kamis 25 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Ketiga orang itu, sebagaimana dilansir Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, pertama P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.
Kedua, EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.
Baca juga: Emas Antam Melempem ke Angka Rp1,043 Juta/Gram, ini Kata Pakarnya
Ketiga, IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (edj)
Editor: Erna