Mulai Hari Ini, 240 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan Secara Bergelombang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kepolisian Filipina (PNP) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dittipidum Bareskrim Polri didampingi PNP berhasil menerobos lokasi scamming di Provinsi Pampanga, Filipina, dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO.

    Saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan sebanyak 240 WNI yang menjadi korban TPPO di Filipina akan dipulangkan ke Tanah Air.

    BACA JUGA: Terungkap, Korban TPPO Myanmar Ditawari Gaji Jutaan Rupiah

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses pemulangan atau repatriasi akan dilakukan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023) hari ini.

    “Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

    Ramadhan menegaskan Biro Imigrasi Filipina telah mengizinkan 240 WNI itu kembali pulang ke Indonesia.

    Pihak KBRI di Filipina, menurutnya, akan menyusun jadwal keberangkatan ratusan korban TPPO ke Indonesia.

    Diketahui, ada 242 WNI yang menjadi korban dalam kasus TPPO di Filipina. Dua dari 242 WNI itu telah ditetapkan tersangka kasus scamming online oleh Kepolisian setempat.

    Sebab, 242 WNI yang menjadi korban TPPO dipekerjakan menjadi pelaku scamming online.

    Ramadhan menyebut, dua WNI yang menjadi tersangka itu tidak ikut dipulangkan ke Tanah Air.

    BACA JUGA: Tangani 20 WNI Korban TPPO, Divhubinter Siap Koordinasi Interpol di Bangkok

    “Jadi dari 242, 240 diizinkan kembali ke Indonesia dan 2 menjadi tersangka dan tetap di Filipina,” kata Ramadhan.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengungkapkan Kepolisian Filipina bersama Atase Kepolisian (Atpol) Polri mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina.

    Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu berasal dari berbagai negara di antaranya Filipina, Indonesia, hingga China.

    Krishna mengatakan peneyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis (5/5/2023) pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.

    Berdasarkan hasil pendalaman antara Tim Polri dan Kepolisian Filipina, jumlah WNI yang menjadi korban dalam pengungkapan itu mencapai 242 orang.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   670 Orang Tewas di Bencana Longsor Papua Nugini, Indonesia Siapkan Bantuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI