WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Bareskrim Polri mengungkap para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami korbannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan total sebanyak 25 korban TPPO di Myanmar dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta.
“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menyebutkan, para korban TPPO itu ditawarkan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa pulang ke Indonesia 6 bulan sekali.
Baca juga: Ada Promo Tiket Hingga 80% di Garuda Indonesia Travel Fair GOTF







