WARTABANJAR.COM, BONE – Seorang oknum polisi berinisial Ipda SA (42) yang bertugas Polresta Palu ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone, Sulawesi Selatan atas laporan penipuan dan pemalsuan oleh seorang janda di Bone, SR (39). Ipda SA palsukan akta cerai untuk menikahi janda tersebut.
Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.
“Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelantikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap SR, Minggu (14/5/2023).
Ipda SA memalsukan akta cerai demi menikahi SR lalu Ipda SA dipolisikan dan telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen.
BACA JUGA: WASPADA! Penipuan Jual Beli Motor Antik Lewat Media Sosial
Ipda SA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh SR setelah mereka menikah.
SR merasa tertipu karena Ipda SA mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya sebelum mereka menikah.
“Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman, Rabu (17/5/2023).
Boby mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3). Penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).
“Kami sudah periksa dia sebagai tersangka. Saat ini dikenakan wajib lapor di Polresta Palu karena yang bersangkutan tugas di sana,” terang Boby.
Boby menuturkan berkas perkara Ipda SA akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Penyidik pun menyerahkan ke pihak Kejaksaan terkait penahanan Ipda SA.
“Berkasnya sudah rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Kalau soal penahanan nanti urusan jaksa,” pungkasnya.
Ipda SA Nikah Lagi
SR yang menjadi istri siri Ipda SA mengatakan pernikahan mereka berlangsung pada September 2016 lalu. SR mengaku menerima lamaran SA karena keluarga mereka sudah saling kenal.
BACA JUGA: HATI-HATI! Like dan Subscribe YouTube Modus Baru Penipuan, Nomor Pelaku Terlacak di Banjarmasin
“Saya percaya karena baku tau dengan keluarga, tidak mungkin dia bakalan menipu. Saya menikah dengan SA tanggal 16 September tahun 2016,” kata SR kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).
SR menuturkan setelah pernikahan itu berlangsung SA kembali ke Luwuk Banggai karena saat itu dia tugas di Polres Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Awal tahun 2017, SR menyusul ke Luwuk Banggai.
“Saya dijemput di Bandara, dan dikasih tinggal di hotel. Saya pikir ku akan dibawa ke asrama karena saya istrinya, namun dia bilang belum resmi masuk sebagai Bhayangkari,” tuturnya.
Kedok SA kemudian terbongkar saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 lalu. Foto SA beredar bersama istri pertamanya saat dilantik dan sampai di tangan SR.
“Ada yang kirimi saya foto pelantikannya bersama istrinya di Polresta Palu. Sekarang sudah tugas di Polresta Palu, dan sudah berpangkat Ipda,” ungkapnya.
“Sejak saat itu saya bilang mi dia pembohong. Coba dari awal dia bilang ada istri, tidak terjadi pernikahan,” sambungnya.
SR pun sangat terpukul dan kecewa dengan SA. Dia lalu melaporkan SA langsung ke Mabes Polri kemudian diarahkan ke Polres Bone.
“Setelah pelantikannya di Polresta Palu saya laporkan pada bulan Oktober tahun 2022 di Mabes Polri, dan Mabes Polri sampaikan agar dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumennya di Polres Bone pada tanggal 11 November 2022,” terangnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Demi Nikahi Janda, Perwira Polres Palu Ini Palsukan Akta Cerai, Sekarang Begini Nasibnya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com