Pemprov Kalsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Ini Kata Paman Birin

Disisi lain, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyampaikan, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan.

“Dari rekomendasi yang kami berikan ini agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Dori.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Supian HK mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya.

“Dari LHP akan kami manfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” jelas Supian. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres HST Ringkus Pria Pembawa 8 Paket Sabu di Pinggir Jalan Haruyan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI