Disisi lain, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyampaikan, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan.
“Dari rekomendasi yang kami berikan ini agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Dori.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Supian HK mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya.
“Dari LHP akan kami manfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” jelas Supian. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi