DN alias Dani (37) adalah warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah kotak bekas rokok warga Biru, 2 buah handphone warna biru dan abu metalik , 1 unit sepeda motor metik warna putih hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” pungkas Sutargo.
Terungkap pula, keduanya ternyata pernah terjerat kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman alias residivis. (edj)
Editor: Erna Djedi