Residivis Jaringan Pengedar Sabu di Tabalong Digulung Polisi di Tempat Berbeda

    DN alias Dani (37) adalah warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong.

    “Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah kotak bekas rokok warga Biru, 2 buah handphone warna biru dan abu metalik , 1 unit sepeda motor metik warna putih hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” pungkas Sutargo.

    Terungkap pula, keduanya ternyata pernah terjerat kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman alias residivis. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Siswa SMA di Gambut Dicegat dan Dipukul Pria Tak Dikenal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI