Presiden Soal Menteri Jadi Bacaleg: Tak Ada Larangan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak ada aturan yang melarang menteri kabinet untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

    Tapi dia mewanti-wanti, jika karena menjadi caleg kinerjanya sebagai menteri terhambat, Jokowi tak segan-segan untuk melakukan reshuffle.

    Beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, mendaftar sebagai bacaleg di masing-masing partainya. Presiden Jokowi menyebut, bahwa dalam peraturan tertulis memang diperbolehkan jika memang ada menteri kabinet yang daftar menjadi bacaleg.

    “Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya, yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” kata Presiden Jokowi, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 14 Mei 2023.

    Jokowi juga menegaskan, bahwa jika memang ada menteri yang terdaftar jadi caleg Pemilu 2024 dan mengganggu tugas sebagai pejabat negara, ia tidak segan-segan untuk menggantinya.

    “Ketiga saya selalu evaluasi. Kalau ganggu, memang kerjanya terganggu, ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” ucap dia.

    Beberapa menteri di kabinet saat ini kembali didaftarkan sebagai bacaleg. Seperti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang didaftarkan oleh partainya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    “Ada dari tokoh, misalnya Pak Hanif Dakhiri, Pekalongan, Bu Ida Fauziyah Jaksel (Dapil),” kata Cak Imin di Kantor KPU RI, Sabtu, 13 Mei 2023. Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor juga telah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 melalui Partai Bulan Bintang (PBB). Selain itu, ada juga Menkumham Yasonna H Laoly, yang kembali didaftarkan oleh PDIP sebagai bacaleg di Pilpres 2024. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI