WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Meskipun sudah berulang kali diingatkan dan ditindak, namun praktik penyetruman ikan masih saja terjadi di wilayah Kalimantan Selatan. Seperti di Kabupaten Banjar.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melakukan koordinasi dengan Ditpolair Polda Kalsel terkait laporan masyarakat tentang maraknya penyetruman ikan di perairan Sungai Martapura.
Menindaklanjuti hal tersebut DKPP dan Pokmaswas Kabupaten Banjar Bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan melakukan giat malam pemantauan, pengintaian dan penyisiran di sepanjang daerah aliran sungai Martapura.
Pengintaian tepatnya dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Martapura Barat.
Dari hasil pengintaian, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang penyetrum ikan.
Sementara dari laporan Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, giat unit Siintelair Subdit Gakkum melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana illegal fishing atau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum accu) pada Rabu (10/5/2023) pukul 22.00 wita hingga Kamis (11/5/2023) pukul 03.50 wita dinihari.
Petugas berhasil mengamankan dua orang penyetrum ikan disertai barang bukti 1 buah klotok, alat tangkap setrum accu dan ikan hasil setruman. Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala DKPP Banjar, Ahmadi, menyampaikan sesuai dengan tugas dan fungsi pada Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan mensosialisasikan.