Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.
Menilai pungutan itu dianggap tak wajar, Husein melaporkan hal itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id.
Husein kemudian mendapat surat pemanggilan sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diintrogasi oleh sekitar 12 pegawai dan diminta menurunkan laporan.
“Sidang terjadi dua kali. Sidang pertama saya enggak mau nurunin laporan. Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani. Sekolah saya didatangi orang BPKSDM,” tuturnya.
Khawatir dengan keselamatan dirinya, Husein memilih pulang ke Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2022, sambil menunggu surat pemecatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, membantah pernyataan Husein soal pungutan liar.
Dani menjelaskan, saat pelatihan dasar, Pemkab Pangandaran memang tidak menganggarkan untuk transportasi CPNS ke lokasi Latsar karena Latsar digelar secara daring.
Dani membantah mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi