BPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Kalsel Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi LHP Paling Lambat 60 Hari

    “Atau dengan kata lain, Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion atau WTP,” tegas Rahmadi.

    Lanjutnya, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

    Diungkapannya, temuan yang dimaksud yakni perencanaan dan pelaksanaan beberapa kegiatan belanja daerah masih belum berpedoman pada Standar harga satuan regional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020. Klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dan belanja modal belum tepat.

    Kekurangan volume atas paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan dan paket pekerjaan gedung dan bangunan, pertanggungjawaban belanja hibah tidak memadai serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan persediaan belum tertib.

    Adapun pada penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2022 kemarin yakni Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

    Sedangkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tabalong sudah sehari sebelumnya dan Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (10/5/2023) hari ini di Kantor BPK RI Provinsi Kalsel, Jalan A Yani Km 32 Banjarbaru. (has)

    Baca Juga : Maling Gas Melon di Jalan Golf Banjarbaru Diamuk Warga

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kerugian Korban Kebakaran di Desa Sejahtera Capai Rp 8 Miliar Lebih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI