Selanjutnya, tersangka N mendatangi rumah H untuk membeli senjata tersebut bersama dengan kartu keanggotaannya dengan kesepakatan harga Rp3,8 juta, untuk senjata air gun jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan Gotri besi.
“Setelah itu tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N,” ucapnya.
Setelah menerima senjata, tersangka N membawa senjata tersebut ke rumahnya, sementara tersangka H memesan KTA Air Gun ke klub menembak, Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp280 ribu dengan alamat tujuan ke rumah tersangka N.
Tanggal 9 Februari 2023, tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N dan didemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka D. Selanjutnya senjata tersebut dibawa ke rumah D.
Tanggal 10 Februari 2023, tersangka N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun dan kemudian keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut.
Tersangka D yang sudah memegang senjata dan KTA-nya kemudian menghubungi Mustopa untuk bertemu dan menyerahkan sesuai kesepakatan di rumah tersangka D sembari mendemonstrasikan cara pakainya.
“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Setelah itu tersangka Mustopa meninggalkan rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi