Pengedar di Pekauman Ternyata Sarjana Hukum, Polisi Ditemukan 83,94 Gr Sabu & Uang Rp47 Juta

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – BM (52), Seorang pelaku pengedar sabu warga Jalan 9 Oktober Gang Jema’ah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 13.20 Wita.

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku BM

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Setelah melakukan proses penyelidikan, pada Sabtu (29/4/2023) siang, polisi akhirnya mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 2 buah anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah tempat menyimpan narkoba.

    BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu di Desa Bulayak HST Tak Berkutik Diringkus Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli

    “Dihari yang sama sekitar pukul 14.50 Wita akhirnya pelaku sendiri yang membukakan pagar dan pintu sebuah rumah yang dijadikan gudang sekitar 50 meter dari rumah tempat tinggalnya,” terangnya, Senin (8/5/2023).

    Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 83,94 gram dari rumah pelaku yang diketahui seorang sarjana hukum tersebut.

    Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak empat pak plastik klip dan satu buah sendok plastik kecil transfaran yang ditemukan dalam satu buah kotak bekas warna hitam yang tersimpan didalam sebuah lemari peralatan makan bersama dengan satu buah timbangan digital yang berada diruang makan, sedangkan uang tunai sebesar Rp.74.000.000,- tersimpan dalam satu buah kaleng bekas biskuit di dalam sebuah lemari pakaian yang juga berada dirumah tersebut.

    BACA JUGA: Sindikat Peredaran Sabu 5,4 Kg Berhasil Digulung Polres Kotim

    “Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm



    Baca Juga :   KRISIS LINGKUNGAN! Sampah Menggunung di Bawah Jembatan Pasar Lama, Bikin Transportasi Sungai Lumpuh

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI