Dana dari The Sovereign Grant Act untuk periode 2022-2023 nilainya kurang dari USD 100 juta atau Rp1,4 triliun.
Pembayaran ini berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari the Crown Estate, bisnis properti yang dimiliki kerajaan tapi dikelola secara independen, menurut laporan BBC. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
