Karyawati Kasus Bos Ajak Staycation di Cakarang Mendatangi Polres Metro Bekasi

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD 23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

    “Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma, Sabtu (6/5) malam, dilansir TvOne.

    Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

    “Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” lanjut Hotma.

    Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

    “Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polresta Palangka Raya Selidiki Penyebab Kebakaran di Sonic Chicken Jalan Kinibalu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI