Melalui Kepala Puskesmas S Parman, dr Santi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, pemberi layanan adalan PNS baru yang masih kurang terpapar sama program.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata dr Santi melalui pesan tertulis yang diterima wartabanjar.com.
Lebih lanjut dr Santi menjelaskan, pemberi layanan tersebut terlalu terpaku dengan aturan dari BPJS Kesehatan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan ke faskes tempat dia terdaftar selama masih ada di dalam kota Banjarmasin.
“Nah, memang ada aturan di BPJS bahwa bila FKTP tidak bisa memberikan pelayanan di tempatnya, boleh melakukan rujukan horizontal ke FKTP lain. Hal itu yang menjadi dasar petugas kami meminta pasien kembali ke FKPT nya,” jelasnya.
Dalam hal ini lanjut dr Santi, ibu hamiil seharusnya bisa dilayani secara gratis di puskesmas, karena masuk dalam program. Baik dari dalam wilayah atau luar wilayah, peserta BPJS terdaftar di Puskesmas S Parman maupun FKTP lain.
“Insya Allah kedepannya tidak akan terjadi lagi, sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tutup dr Santi. (has)
Editor : Hasby