Berbeda dari tahun sebelumnya, batasan usia maksimal pendaftar disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek dan Persesjen Kemendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek. Hal ini karena Kemendikbudristek menyesuaikan dengan aturan lain yang berlaku saat ini.
“Selain batasan usia, program BPI tahun ini syarat on going tidak ada, fresh intake. Misalnya sudah mendapat Letter of acceptance (LoA) pada awal 2024, dipersilakan mendaftar,” tambah Anton.
Anton juga menekankan bahwa semua proses dilakukan melalui sistem, sehingga para calon penerima beasiswa dapat mematuhi semua aturan dan syarat yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, para calon penerima beasiswa dapat mengakses kanal resmi, seperti laman
www.beasiswa.kemdikbud.go.id
, surel helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id, dan media sosial @awardee_bpi.
Dalam sesi tanya-jawab, Anton menjelaskan bahwa program beasiswa ini tidak dapat digabungkan bersama dengan beasiswa lainnya dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Program BPI juga hanya untuk kelas reguler, sehingga jika ingin mendaftar program itu, pastikan daftar universitas tujuan tertera pada daftar yang ada.(aqu/rls)
Editor Restu