WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan polisi lantaran kepergok mencuri barang, di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (29/4) pagi.
Pria tersebut adalah MN (33), yang merupakan seorang pemulung warga Jalan Pekauman, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin selatan.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut bermula saat saksi Boni (50) dan Junaidi (52) sedang melintas di kawasan tersebut, dan mendapati ada sebuah gerobak pemulung di lokasi kejadian.
Melihat hal tersebut, para saksi pun merasa curiga lantas mereka pun mengawasinya dari kejauhan.
“Setelahnya ketahuan pelaku mengambil barang-barang yanh merupakan hasil.curian, dan dimasukan ke dalam gerobak,” ujar Iptu Sudirno, Kamis (4/5) siang.
“Saat pelaku berniat pergi mereka (para saksi) pun langsung mencegat pelaku dan mengecek barang yang ada di dalam gerobak,” lanjutnya.







