Besok Mangkir Lagi Langsung Masuk DPO, Bareskrim Panggil Dito Mahendra Kasus Senpi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Dito Mahendra terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan kedua dilakukan lantaran Dito Mahendra absen pada sejumlah panggilan sebelumnya.

    “Maka, penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Senin (1/5/2023).

    Baca Juga: 166 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta dalam Puncak Arus Balik

    Kendati demikian, Karo Penmas mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran, baik dari Dito Mahendra sendiri maupun tim kuasa hukum.

    “Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan,” tegas Brigjen Pol. Ramadhan.

    Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

    Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Komisi II DPR Masih Kaji Usulan Pemisahan Pemilu dan Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI