Demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU juga menegaskan bahwa untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Proses pendaftaran dilayani dengan jam operasional pukul 8.00 – 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei dan pukul 8.00 – 23.59 waktu setempat untuk tanggal 14 Mei. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi