Maraknya Setrum Ikan dan Banjir Dikeluhkan Warga Jejangkit ke Kapolres Batola

    Menanggapi curhat Kades Jejangkit Muara, Kapolres Batola menegaskan, penyetruman dan racun/tuba itu melanggar aturan baik dari UU Lingkungan Hidup maupun dari UU Tindak Pidana.

    Kapolres akan menggiatkan Kapolsek dan Bhabinkamtimas untuk memberikan imbauan, pemahaman dan penyuluhan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penyetruman ikan.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat mau menyerahkan peralatan setrum ikan kepada pihak Polsek dan juga akan memasang spanduk yang isinya larangan imbauan, ancaman hukum bagi penyetruman ikan.

    Berkaitan dengan persoalan debit air yang masih tinggi Forkopimda Kabupaten Batola telah melaksanakan rapat,dan hasil rapat akan melakukan pengerukan saluran air yang ada dengan maksud agar air dapat dengan cepat mengalir ke arah sungai Barito, dan kita berharap semoga kegiatan bisa terlaksana dengan lancar.

    Untuk pengadaan bantuan bibit padi Unggul akan di koordinasikan dengan Dinas/ Instansi terkait, sambil menunggu debit air turun dan kita berharap semua kegiatan berjalan dengan baik lancar serta sesuai dengan harapan dari warga masyarakat untuk bisa menanam padi di areal persawahannya.

    “Selain Polres Batola Kegiatan Jumat Curhat ini juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran Polres Batola, yakni, Polsek Barambai, Polsek Tabukan, Polsek Tamban, Polsek Rantau, Polsek Marabahan, Polsek Tabunganen, Polsek Bakumpai, Polsek Belawang, Polsek Anjir Pasar, Polsek Cerbon, dan Polsek Anjir Muara. Yang dilaksanakan di Desa di Wilayahnya masing-masing,” beber Malik.

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI