KPU Banjarmasin Ingatkan Peserta Pemilu Kroscek Setiap Informasi ke Lembaga Resmi

    “Juga verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, hasil verifikasi admintrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan daftar calon sementara hingga penetepan daftar calon tetap,” imbuh Taufiq.

    “Pada hari ini kita sosialisasikan kepada seluruh partai mengenai masalah pencalonan anggota legislatif untuk kota Banjarmasin agar mereka memahami bagaimana tata cara pemilihan, agar tidak ada permasalahan yang di anggap tidak di pahami,” katanya.

    Baca juga: Prabowo Langsung Pasang Iwan Bule Gantikan Sandiaga di Gerindra, Dua Anak Ahmad Dhani Ikut Bergabung

    “Dari sosialisasi ini baik tata cara pemasukan data melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sekarang ini menggunakan sistem bagaimana cara memasukkannya kita akan berikan pelatihan kepada seluruh partai yang ikut dalam pemilu nantinya,” tambahnya

    Mengenai pemilih yang saat ini sudah memasuki usia pemilih yakni 17 tahun, Rahmiyati mengatakan, bahwa KPU Kota Banjarmasin sudah bekerja sama dengan pihak Disdukcapil untuk melakukan pendataan kembali dengan mengeluarkan atau memberikan E KTP yang nantinya dapat digunakan sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang.

    “Jadi dengan sosialisasi yang di selenggarakan oleh KPU Kota Banjarmasin pada hari ini dan melalui media-media berita yang ada untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan diri dan akan di catat sebagai pemilih untuk pemilu serentak 2024 nantinya,” imbaunya. (ufx)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Banjar Sidak Bapokting ke Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI