Setelah itu teman-temannya membawa korban ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal oleh pihak medis.
Mengetahui korban meninggal dunia, kedua pelaku langsung kabur dengan menumpang mobil menuju ke arah Jalan Asam – Kalahien tapi berhasil diringkus oleh tim gabungan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(ufx)
Editor Restu