Pemuda Tewas Dikeroyok 2 Temannya Saat Pesta Miras di Jalan Kaladan Buntok

    Setelah itu teman-temannya membawa korban ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal oleh pihak medis.

    Mengetahui korban meninggal dunia, kedua pelaku langsung kabur dengan menumpang mobil menuju ke arah Jalan Asam – Kalahien tapi berhasil diringkus oleh tim gabungan.

    “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(ufx)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Tragedi Subuh di Gresik: Ahmad Tewas Tersambar KA Pandalungan saat Periksa Tambak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI