Siswa SMK di Cianjur Bunuh Kekasih, Tembak di Kepala 2 Kali, Jerat Leher Lalu Buang ke Selokan

    WARTABANJAR.COM – Sadis benar perbuatan siswa SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini.

    Pelajar berinisial AG (17) ini membunuh pacarnya dengan cara-cara kejam, setelah tewas korban dibuang ke selokan.

    Polisi pun akhirnya menangkap AG, pelaku pembunuhan sadis terhadap Ria Puspita warga Kecamatan Pagelaran.

    Terungkap fakta, aksi pembunuhan itu dilatarbelakangan karena pelaku menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban hamil.

    Menurut Kapolsek Sukanagara, AKP Tio saat dihubungi, Senin (24/4/2023), selang beberapa jam usai aksi sadis pembunuhan menghabisi nyawa korban dengan senapan angin dan membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara, pelaku diringkus.

    “Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orangtuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban,” katanya.

    Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter. Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.

    Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya. Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

    “Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya,” katanya.

    Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.

    “Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana,” kata Tio.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Tabung APAR Meledak Saat Akan Diisi, Seorang Pekerja Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI