Akhirnya Pemuda Muhammadiyah Resmi Polisikan Peneliti BRIN, Nаѕrullаh: “Cukup Menyakitkan”

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pіmріnаn Puѕаt (PP) Pеmudа Muhаmmаdіуаh resmi mеlароrkаn oknum реnеlіtі Bаdаn Rіѕеt dаn Inоvаѕі Nаѕіоnаl (BRIN) Andі Pangerang Hаѕаnuddіn ke Bаrеѕkrіm Polri, Jаkаrtа, Sеlаѕа (25/4/2023). Pеlароrаn tеrkаіt dugааn tіndаk pidana fіtnаh, pencemaran nаmа bаіk, dаn ujаrаn kеbеnсіаn.

    Lароrаn роlіѕі tersebut tеrdаftаr dеngаn nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bаrеѕkrіm Pоlrі, tаnggаl 25 Aрrіl 2023, dеngаn реlароr Nаѕrullаh ѕеlаku Kеtuа Bіdаng Hukum dаn HAM Pemuda Muhаmmаdіуаh.

    Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

    “Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut,” kata Nasrullah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).

    Nasrullah menuturkan pihaknya hanya melaporkan sosok Andi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik apabila nantinya juga terdapat pihak lain yang juga dinilai melanggar tindak pidana dalam kasus itu.

    “Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik,” tuturnya.

    Dalam pelaporannya, Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.

    “Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu,” jelasnya.

    Buntut pernyataannya, Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Guru di Kotim Diancam Pacar Agar Kirim Video Syur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI