WARTABANJAR.COM – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat 30 hari sebelum (H-30).
Alasannya, sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan sehingga tidak mengantongi THR . Selepas itu, karyawan yang diberhentikan tersebut kembali dipekerjakan.
“Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun. Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THRnya perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7,” ujar Iqbal yang juga yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).
Said mengatakan, praktik nakal tersebut banyak terjadi di perusahaan tekstil, garmen, hingga makanan dan minuman. Padahal, permintaan akan hasil produksi dari perusahaan tersebut mrngalami peningkatan pada momen Ramadan hingga Lebaran.
“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan,” ucapnya.
Oleh karena itu, KSPI mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan merevisi waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Yakni, menjadi H-30 Lebaran dari sebelumnya H-7 Idulfitri.
“Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” pungkasnya.
Segera Lapor
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta (15/4).
Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi.
“Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” katanya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
KSPI Ungkap Cara-cara Licik Perusahaan Kalau Tak Mau Bayar THR ke Karyawan Kontrak
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com