WARTABANJAR.COM, JEDDAH – Dengan Idul Fitri yang sudah dekat, umat Islam bergegas untuk memberikan Zakat Fitrah, sumbangan amal yang harus ditawarkan pada akhir Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat Fitrah dibayarkan atas nama masing-masing anggota keluarga. Ini adalah jumlah tetap yang ditentukan oleh para ulama dan biasanya dibayarkan dalam bentuk gandum atau beras.
Praktik tersebut memastikan bahwa bahkan orang yang paling miskin sekalipun memiliki sarana untuk dapat menikmati perayaan tersebut.
Sebelum COVID-19, Zakat Fitrah dikumpulkan melalui stan-stan yang didirikan di area publik seperti mal, masjid, dan kantor amal.
Hari ini, dapat dibayar secara online melalui platform yang kredibel seperti Zakaty, atau organisasi lain, sehingga memudahkan keluarga untuk membayar amal tepat waktu.
Konsultan Dewan Kerajaan dan anggota Dewan Cendekiawan Senior, Sheikh Dr. Abdullah Al-Mutlaq, dilansir Arab News mendesak para donatur untuk menggunakan Zakaty untuk membayar Zakat Fitrah.
Ahmed Al-Omari, seorang ayah berusia 49 tahun, mengatakan kepada Arab News bahwa dia dulu menyumbangkan Zakat Fitrahnya melalui badan amal, tetapi sejak 2020, telah menggunakan platform terakreditasi.
Dia berkata: “Menyumbangkan secara elektronik adalah hal yang benar untuk dilakukan karena memastikan donasi Anda diberikan kepada orang yang tepat.”
Hamid Al-Attawi, seorang karyawan sektor swasta, memuji layanan dan platform tersebut karena mudah digunakan, dapat dipercaya, dan akurat dalam pengiriman zakat.
“Layanan digital yang disediakan baik oleh pemerintah atau lembaga amal ternama membuat saya dan orang lain memastikan bahwa kontribusi mereka akan masuk ke orang yang berhak di bawah pengawasan pemerintah,” ujarnya.