Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Fitri

    WARTABANJAR.COM – Ada tradisi di sebagian besar masyarakat Indonesia menziarahi kubur saat hari raya atau setelah shalat Id.

    Tradisi demikian ada yang menyebutnya nyekar. Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur pada Idul Fitri menjadi ‘semacam’ sesuatu yang sangat perlu dilakukan.

    Sebab, bila tidak, serasa ada yang hilang di benak mereka dalam mengisi Idul Fitri.

    Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta KH Munawwir Abdul Fatah dalam tulisan ‘Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan’, menjelaskan bahwa ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan.

    Karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif untuk dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri)
    “Justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu,” tulisnya.

    Dilansir NU Online dalam ‘Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan’, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

    Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

    Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

    Baca Juga :   Ini Doa Meminta Hujan, Saat Hujan Mengguyur dan Agar Hujan Berhenti Supaya Tak Menyebabkan Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI