Batik Air juga menyampaikan maskapai hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama pengangkutan, yakni dari awal penerbangan sampai dengan barang itu diserahkan kepada penumpang di bandara tujuan atau diterima pihak berwenang di bandara tujuan.
Sementara itu, usai penumpang meninggalkan bandara dan menerima bagasinya, tanggungjawab maskapai sudah berakhir.
“Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
“Namun, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi),” sambungnya.
“Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat,” kata Danang.(aqu/rls)
Editor Restu