Hingga Jumat (6/1) dinihari, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
Pagi Jumat itu korban kemudian mencari pelaku AR dan sepeda motornya, namun tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, korban pun kemudian melapor ke polisi.
Terungkap, pelalu AR ternyata pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan dan senjata tajam.
ini diamankan didesa Telang Baru kecamatan Paju Epat kabupaten Barito Timur.Kalteng.
“Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp4 juta dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







