Biaya Sewa RTK di Tanah Laut 2021 Berpotensi Disalahgunakan, BPKP Sebut Pemerintah Daerah Belum Jalankan SPIP Terintegrasi

    “Sebagaimana atensi yang pernah kami sampaikan ke semua kepala daerah di Kalimantan Selatan, penting sekali dalam tahun-tahun politik ini semua kepala daerah menjaga GRC,” ungkapnya.

    Dengan demikian, menurut lulusan Harvard Kennedy School itu, risiko terjadinya pelanggaran hukum dapat dimitigasi sejak dini dan setiap program yang dirancang tetap bisa berjalan dan berdampak bagi masyarakat.

    Baca Juga : Awalnya 7 Kini Hanya Ada 1 RTK di Tanah Laut, Pasca Temuan BPK Biaya Sewa Berpotensi Disalahgunakan

    Diwartakan sebelumnya, investigasi wartabanjar.com, belanja sewa gedung dan bangunan untuk rumah tunggu kelahiran di Tanah Laut tidak sesuai ketentuan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut tahun 2021.

    Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Tanah Laut menetapkan tujuh Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/28-SK/2021 tentang Penetapan Rumah Tunggu Kelahiran Dinas Kesehatan Tanah Laut pada 4 Januari 2021.

    Salah satunya berlokasi di Jalan Matah 1 Pelaihari Tanah Laut. Diketahui, dalam realisasi kegiatan penyediaan RTK terdapat realisasi belanja sewa gedung dan bangunan sekitar Rp 300 juta lebih. Menjadi temuan BPK, belanja sewa gedung dan bangunan sebesar Rp 194 jutaan tidak sesuai bukti pertanggungjawaban dan terdapat pengambilan kembali pembayaran sewa oleh petugas RTK.

    Penunjukan dan pemberian honor kepada petugas RTK sebesar Rp 150 jutaan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai petunjuk teknis kegiatan.

    Baca Juga :   Remaja Dibacok di Jalan Pegadaian Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI