Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam)..(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Keutamaan Itikaf, Ibadah yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir Puasa Ramadan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com