WARTABANJAR.COM – Apakah zakat fitrah diwajibkan untuk orang miskin banyak dipertanyakan jelang Lebaran 2023/Idul Fitri 1444 H.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa.
Dikutip dari tulisannya Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, M. Ali Zainal Abidin menjelaskan, kewajiban zakat fitrah diterangkan dalam hadits berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)
Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah.
Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam hari raya Id dan hari raya Id memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.
“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.