AWAS! Paman Birin Peringatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

    “Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

    Selain itu, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka nantinya akan mendapat sanksi.

    “Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.

    Akan tetapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja itu sendiri. (edj/mc)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Truk Terbakar Dekat SPBU Perempatan Liang Anggang Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI