Lebih lanjut Masehat menyebutkan, LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan lembaga. Langkah awal sebelum mendirikan LSP, harus punya SKK atau mengacu SKKNI dari profesi yang akan diajukan skemanya.
“Yang perlu diperhatikan dalam pendirian LSP adalah adanya 3 PILAR Utama yaitu SKKNI, SKK, SKN, intinya harus ada standarisasi kompetensi atas profesi”, tandasnya.
Hadir pada kegiatan Audiensi ini adalah Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan bersama Tim Kerja Transformasi LSP dan PNBP, Kepala BNSP beserta anggota komisioner, dan staf bagian lisensi BNSP. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi