WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, seorang pria diamankan petugas Polsek Banjarmasin Barat, Jumat (7/4) malam.
Pria tersebut adalah ZN (36), warga Jalan Ir PHM Noor, Gang Sekata Rt 55 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri mengatakan, saat diperiksa petugas berhasil menemukan sajam.
“Ada sajam jenis pisau dengan panjang 25 cm, lengkap dengan kumpangnya yang diamankan,” ungkap Kanit Reskrim, Sabtu (8/4) malam.
Lebih lanjut Firuza mengucapkan, kalau pelaku diamankan di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang Sekata, Rt 55, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Terduga Pelaku Curanmor di Banjarmasin Barat Ternyata Usianya Belasan Tahun
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Thn 1951 tentang membawa, menyimpan atau menguasai sajam tanpa izin yang sah di muka umum. (Qyu)
Editor : Hasby