Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi dan pelayanan keimigrasian.
Tidak hanya itu, biaya ini juga mencakup premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Di sisi lain, Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Sementara itu, besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
Diatur juga dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah Haji reguler lunas tunda. Hal tersebut ditetapkan Menteri Agama. (Mui)
Editor Restu







