Karena itu, mengutip NU Online, Sabtu (8/4/2023), banyak yang ingin meraih kemuliaan dan keagungan Lailatul Qadar, tak terkecuali perempuan yang tengah datang bulan.
Namun mereka mengalami dilema sebab kodratnya sebagai perempuan dewasa menghalanginya untuk melakukan sejumlah ibadah tertentu karena sedang haid.
Lantas, timbul pertanyaan, apakah perempuan haid dapat memperoleh Lailatul Qadar? Sebelumnya perlu diketahui bahwa meski perempuan tengah mengalami haid dilarang oleh syariat untuk melakukan berbagai peribadatan, namun bukan berarti ia tidak berpeluang untuk meraih pahala.
Sebab, tatkala datang haid dengan hanya berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan saja ia sudah mendapatkan pahala.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam kitabnya:
وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ
Artinya, “Perempuan haid bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang diharamkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.” (Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 114).
Mengenai perempuan haid ini terdapat keterangan menarik yang disampaikan oleh pakar hadits terkemuka, Imam Ad-Dhahak (wafat 212 H) yang berarti: “Jubair berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ad-Dhahak, bagaimana pendapatmu mengenai perempuan yang sedang nifas, haid, orang yang tengah bepergian (musafir) dan orang yang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailatul Qadar?”