Pria Jalan Anggrek Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas Bersama 6 Paket Sabu

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata AKP Subandi.(ufx)

Editor:Erna Djedi