Jual Tuak di Bulan Ramadan, 2 Pedagang Ini Ditangkap Jajaran Polsek Hampang Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Bulan suci Ramadan seharusnya momen untuk menjaga sikap agar tidak berbuat melanggar hukum dan norma agama. Tapi berbeda dengan warga di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru ini, ia malah melakukan perbuatan melanggar hukum.

    Selain melanggar hukum, 2 warga Kecamatan Hampang ini bahkan menjual barang yang diharamkan dalam agama Islam.

    Penangkapan penjual barang haram ini berawan dari kegiatan penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran Polres Kotabaru dan polsek-polseknya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

    Sasaran penertiban diantaranya pengawasan peredaran minuman beralkohol dan sejenisnya.

    Hasil penertiban Polres jajaran dengan tajuk Operasi Sikat Intan 2023 berhasil mengungkap tindak pelanggaran Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

    Operasi dilakukan anggota Polsek Hampang. Penertiban dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua galon 15 Liter miras jenis tuak.

    Tuak diamankan hasil penertiban dilaksanakan di Desa Lalapin, RT 008, RW 002, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (5/4/2023).

    Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan, Operasi Sikat Intan oleh jajaran Polsek Hampang mengamankan pelaku peredaran minuman beralkohol.

    Kedua pelaku melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

    Dua galon masing-masing berisi 15 liter tuak diamankan dari seorang diduga penjual yakni SN (60) warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang.

    Menurut Agus, saat diamankan petugas, SN mengakui, sudah melakukan perdagangan tuak yang diproduksi sendiri sejak satu tahun lalu.

    Agus menambahkan, selain SN. Dalam Operasi Sikat Intan, anggota Polsek Hampang juga mengamankan penjual lain yakni RM (43) berstatus ibu rumah tangga di Desa Lalapin, RT 008, RW 002, Desa Lalapin.

    Dari RM, petugas mendapati Barang bukti lima liter miras jenis tuak. Setelah menerima laporan masyarakat RM sering menjual tuak.

    “Pelaku menjual tuak sejak satu bulan. Setiap lima liternya dijual Rp 60 ribu. Pelaku menjual mengaku uang hasil jualan dibelanjakan untuk keperluan sehari. Pelaku diamankan guna proses hukum lanjut,” tandas Agus kemarin.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI